Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sidikalang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidikalang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sidikalang disahkan oleh Notaris Kabupaten Sidikalang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Sidikalang
SK Wali Kabupaten Sidikalang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sidikalang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Sidikalang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sidikalang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sidikalang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sidikalang dengan kedudukan di Kabupaten Sidikalang, Kabupaten Sidikalang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sidikalang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sidikalang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Sidikalang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sidikalang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Sidikalang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Sidikalang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sidikalang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sidikalang.
KOWANI Kabupaten Sidikalang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sidikalang disahkan oleh Wali Kabupaten Sidikalang melalui Surat Keputusan.