Legalitas KOWANI Kabupaten Sidikalang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sidikalang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sidikalang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sidikalang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidikalang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sidikalang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sidikalang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sidikalang disahkan oleh Notaris Kabupaten Sidikalang pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sidikalang

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sidikalang

SK Wali Kabupaten Sidikalang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sidikalang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sidikalang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sidikalang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sidikalang.

2024Kesbangpol Kabupaten Sidikalang

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sidikalang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sidikalang dengan kedudukan di Kabupaten Sidikalang, Kabupaten Sidikalang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sidikalang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sidikalang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sidikalang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sidikalang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sidikalang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sidikalang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sidikalang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sidikalang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sidikalang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sidikalang.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sidikalang sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sidikalang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sidikalang disahkan oleh Wali Kabupaten Sidikalang melalui Surat Keputusan.